<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Bernard Simamora</title>
	<atom:link href="http://www.bernardsimamora.info/?feed=rss2" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.bernardsimamora.info</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Fri, 26 Feb 2010 06:52:03 +0000</lastBuildDate>
	<language>in</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.0.1</generator>
		<item>
		<title>Teknologi Informasi Untuk Pelayanan Publik Kabupaten Humbang Hasundutan</title>
		<link>http://www.bernardsimamora.info/?p=4154</link>
		<comments>http://www.bernardsimamora.info/?p=4154#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 26 Feb 2010 06:51:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Bernard Simamora</dc:creator>
				<category><![CDATA[Sorot Aneka]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.bernardsimamora.info/?p=4154</guid>
		<description><![CDATA[<!-- cincopa_excerpt_rt = 'full' --><p>Oleh : Bernard Simamora</p>
<p>Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) telah mengalami kemajuan yang sangat pesat dengan berbagai system aplikasinya. Di negara maju, hampir semua kalangan dapat memetik manfaat dari kemajuan ini dan meraih kemakmuran. Tidak heran perkembangan teknologi informasi dan komunikasi identik dengan penguasaan ekonomi.</p>
<p><span id="more-4154"></span>Perlunya pelayanan publik yang lebih berkualitas baik dari segi akurasi yang kian tinggi maupun durasi yang kian rendah, pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan perlu mengembangkan jaringan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi secara menyeluruh. Pemkab sebaiknya membangun infrastruktur ini, karena sangat setrategis sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan efektifitas kinerja pemerintah, sebagai media pembelajaran bagi masyarakat luas menuju masyarakat Humbahas yang berbasis pengetahuan (<em>knowledge based society</em>).</p>
<p><strong>Infrastruktur</strong></p>
<p>Ini bukan saja soal dana, atau besarnya dana yang dibutuhkan. Teknologi memang mahal, tetapi tidak semahal yang dibayangkan orang awam TI (Teknologi Informasi). Yang diperlukan paling utama adalah komitmen yang tinggi dari kepala darean dan pimpinan lainnya. Cara pandang terhadap TIK harus mulai digeser. Sederhananya, pergeseran dari semua menggunakan mesin manual menuju komputer, dan dari komputer-komputer yang berdiri sendiri (<em>stand alone</em>) menjadi sebuah jaringan. Lalu, dikembangkan menjadi sebuah jaringan terintegrasi antar kantor-kantor pemkab, hingga kecamatan.</p>
<p>Pelan tapi pasti serta yang pasti butuh waktu dan biaya, jaringan on-line seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah akhirnya bisa tersambung dalam <em>Lokal Area Network </em>dan<em> Wide Area Network. Selain itu, dikembangkan once stop servive secara real time menggunakan software-software yang dikembangkan secara khusus (oleh ahlinya, bukan oleh kontraktor asal jadi)</em></p>
<p>Akan menjadi menjadi lebih ekonmois bila pemkab memiliki pusat pemerintahan terpadu dimana hampir semua Badan, Dinas, Kantor dan Sekretariat Daerah bahkan Sekretariat DPRD berada pada satu kawasan (<em>Civic Center</em>). Dengan demikian pembangunan jaringan menjadi relatif mudah dan murah. Untuk menghubungkan komputer satu dengan lainnya dilakukan dengan sambungan kabel.  Namun bila tidak demikian, teknologi WiFi juga tidak demikian mahal untuk diadopsi. Jadi bilaman ada SKPD yang berada di luar kawasan <em>Civic Center</em> harus dibangun dengan fasilitas tower triangle 30 meter dan dihubungkan dengan radio wireless.</p>
<p>Pembiayaan untuk membangun jaringan ini menjadi relatif murah karena karena jaraknya dekat. Selanjutnya, hal ini dilanjutkan dengan menumbuhkan keinginan besar untuk memberdayakan potensi aparatur pemerintah agar bisa melakukan alih teknologi dan mandiri.</p>
<p>Pembangunan jaringan dalam arti perluasan jaringan sampai kepada level staf dapat terus dilakukan sesuai dengan permintaan atas pertimbangan kebutuhan SKPD. Dengan kemungkinan perluasan jaringan sampai pada level staf diharapkan penguasaan komputer dan bekerja dengan komputer dengan fasilitas jaringan akan semakin tinggi, sekaligus dapat memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat akan kualitas pelayanan.</p>
<p><strong>Usulan Jaringan Komputer Kabupaten Humbahas</strong></p>
<p>Rencana Jangka waktu 5 (lima) tahun, Jaringan Humbahas Network (Humbahas-Net) harus sudah tersebar sampai pada tingkat Sekolah Dasar, yang pada tahun pertama baru mencapai Dinas-dinas dan Badan, serta Sekretariat DPRD. Tahun berikutnya menjangkau Kantor Kecamatan, dan Kantor Kepala Desa. Tahun berikutnya terhubung dengan komputer Rumah Sakit/Puskemas, SMA, SMK dan selanjutnya Sekolah Dasar.</p>
<p>Untuk membangun jaringan yang luas itu, dibutuhkan pengaturan infrastruktur jaringan yang baik, dimana perlu dibangun jaringan induk (<em>backbone)</em> sampai kepada pengguna (<em>client</em>).</p>
<p>Pembangunan jaringan induk (<em>backbone</em>) menjadi infrastruktur terpenting dari Humbahas-Net. Jaringan ini menjadi penopang utama. Bila <em>backbone </em>mengalami kerusakan, maka dapat dipastikan jaringan menuju ke client menjadi terputus. Karena itu pemilihan perangkat <em>backbone </em>menjadi sangat penting. Jaringan <em>backbone </em>cukup ditopang oleh perangkat teknologi tinggi Speed LAN standar.</p>
<p>Pembangunan Humbahas-Net meningkat bisa dimulai dengan dana yang tidak begitu besar. Menurut pemahaman awam, pembangunan teknologi informasi dan komunikasi ini bakal memerlukan biaya yang sangat besar. Bilamana sulit untuk mengalokasikannya, beberapa cara dapat ditempuh, dengan strategi gotong royong (<em>sharing</em>) pembiayaan.</p>
<p>Contoh : Desa mengalokasikan biaya pembangunan ICT ini dalam APBDes yang dananya bersumber dari APBD melalui dana ADD (Alokasi Dana Desa). Lalu, sekolah-sekolah mengalokasikan biaya pembangunan ICT ini dari DAK (Dana Alokasi Khusus) pendidikan. Kelurahan dan Kecamatan menganggarkan dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran masing-masing yang bersumber dari APBD Kabupaten</p>
<p>Biaya operasional pemeliharaan perangkat keras yang tidak menjadi kewenangan masing-masing instansi pengguna jaringan, dibiayai oleh Dinas Infokom. Demikian juga biaya pemeliharaan dan peningkatan kapasitas perangkat-perangkat yang ada.</p>
<p>Untuk lebih menekan biaya, pengalokasian terbesar adalah pada perangkat keras komputer maupun instalasi. Sedangkan software yang digunakan cukup menggunakan open source Operating System (Linux/IGOS dan Open Office), menekan biaya telepon pemerintah dengan Telepon VOIP (Voice Over Internet Protocol), teleconference dengan Net Meeting (Ekiga). Tambahan aplikasi lainnya dapat dilengkapi dengan GIS (Geographical Information System), SMS Center menggunakan SMS Gateway, akses Intranet Kabupaten Humbahas, maupun Akses Internet.</p>
<p>Sekali lagi, yang diperlukan dalam pengembangan pelayanan publik berbasis IT adalah pemahaman dari pimpinan itu sendiri tentang IT, kualitas pelayanan, serta komitmen yang tinggi dalam penerapannya.</p>
<p>(Bernard Simamora, Ketua Dewan Pakar STMIK GANESHA)</p>
<p>?</p>
]]></description>
		<wfw:commentRss>http://www.bernardsimamora.info/?feed=rss2&amp;p=4154</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Koalisi Tak Solid</title>
		<link>http://www.bernardsimamora.info/?p=4150</link>
		<comments>http://www.bernardsimamora.info/?p=4150#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 26 Feb 2010 01:18:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Bernard Simamora</dc:creator>
				<category><![CDATA[Sorot Bank Century]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.bernardsimamora.info/?p=4150</guid>
		<description><![CDATA[<!-- cincopa_excerpt_rt = 'full' --><p>Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie  mengatakan, koalisi tidak pernah solid jika tidak ada kepekaan dari  tiap-tiap partai untuk menyuarakan kepentingan rakyat. Ia berharap kasus  Bank Century justru menjadi berkat (blessing in disguise) untuk  memperkuat koalisi.</p>
<p><span id="more-4150"></span>”Target kita sesudah Pansus, pemerintah  berjalan dengan solid,” kata Aburizal, yang juga biasa dipanggil Ical,  seusai acara diskusi bertema ”Koalisi Partai dalam Sistem Presidensiil”  yang diselenggarakan Freedom Institute di Jakarta, Rabu (24/2).  Pembicara diskusi adalah anggota staf pengajar UIN Syarif Hidayatullah,  Bachtiar Effendy, dan peneliti LSI, Dodi Ambardi.</p>
<p>Menurut  Aburizal, kasus Bank Century merupakan salah satu masalah dari banyak  masalah yang dihadapi bangsa Indonesia. Oleh karena itu, proses politik  kasus Bank Century di DPR perlu terus berjalan sampai pada Rapat  Paripurna DPR. Kasus Bank Century juga perlu ditindaklanjuti dengan  proses hukum.</p>
<p>Aburizal menambahkan, Partai Golkar menyuarakan  kepentingan rakyat untuk memenangi Pemilihan Umum 2014. ”Meski berada  dalam koalisi, tiap-tiap partai berkesempatan untuk memenangi Pemilu  2014,” katanya.</p>
<p>Dalam diskusi itu, Bachtiar Effendy mengungkapkan,  pemerintahan dengan sistem presidensiil sulit berjalan efektif jika  terdapat banyak partai. Oleh karena itu, kata Bachtiar, diperlukan  perubahan struktur kepartaian atau pembatasan partai.</p>
<p>Pasca-penyampaian  laporan akhir fraksi dalam Panitia Khusus DPR tentang Hak Angket Bank  Century, kemarin, Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso mengatakan,  ”Posisi Golkar solid. Semua pengurus menyetujui keputusan ataupun sikap  Fraksi Golkar dalam pandangan akhir di Pansus. Kami memberikan  apresiasi tinggi dan bangga atas kinerja fraksi di Pansus.”</p>
<p>Menurut  Priyo, keputusan F-PG dalam Pansus itu hingga saat ini belum  berpengaruh terhadap koalisi partai pendukung pemerintahan SBY-Boediono.  Ia yakin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak akan mengganti menteri  dari partai koalisi yang sikap politiknya di Pansus berseberangan  dengan Partai Demokrat.</p>
<p>Mengenai kemungkinan pencopotan Wakil  Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Priyo mengatakan,  hal itu belum menjadi pemikiran Partai Golkar. ”Kami belum sreg kalau  Boediono sampai terjungkal dari Wapres. Energi bangsa yang tercurah  untuk itu sangat besar,” katanya.</p>
<p>Menteri Komunikasi dan  Informatika Tifatul Sembiring yang berasal dari Partai Keadilan  Sejahtera menyatakan, pandangan akhir F-PKS di Pansus Century tak  memengaruhi kinerja kabinet. ”Kompak-kompak saja. Presiden memimpin  terus, tidak ada masalah,” ungkap Tifatul kepada pers di sela-sela Rapat  Dengar Pendapat Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan Komisi I  DPR. (kompas)</p>
]]></description>
		<wfw:commentRss>http://www.bernardsimamora.info/?feed=rss2&amp;p=4150</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pemekaran Daerah Dievaluasi</title>
		<link>http://www.bernardsimamora.info/?p=4148</link>
		<comments>http://www.bernardsimamora.info/?p=4148#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 26 Feb 2010 01:16:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Bernard Simamora</dc:creator>
				<category><![CDATA[Sorot Pilkada & Otonomi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.bernardsimamora.info/?p=4148</guid>
		<description><![CDATA[<!-- cincopa_excerpt_rt = 'full' --><p>Kementerian Dalam Negeri mengevaluasi 205  daerah otonomi hasil pemekaran sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22  Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Hasil evaluasi daerah pemekaran  itu akan digunakan untuk menyusun desain otonomi daerah.</p>
<p><span id="more-4148"></span>Untuk  keperluan evaluasi tersebut, Kemdagri menggelar rapat teknis yang  diikuti oleh sekretaris daerah, asisten pemda yang membidangi  pemerintahan, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah di  Jakarta, Rabu (24/2). Ke-205 daerah itu terdiri dari 7 provinsi, 164  kabupaten, dan 34 kota.</p>
<p>Menurut Menteri Dalam Negeri Gamawan  Fauzi, sejak pemekaran, pemerintah belum melakukan evaluasi. Evaluasi  itu akan dijadikan bahan untuk menyusun desain otonomi daerah.</p>
<p>Menurut  dia, usulan pemekaran daerah tetap diterima, tetapi pembahasannya  menunggu desain otonomi daerah selesai. ”Sejak 1999, ada 205 daerah  otonom baru. Itu artinya, dalam setiap 15 hari ada satu daerah  pemekaran. Hanya melalui evaluasi kita akan mengetahui kemajuan yang  dicapai,” katanya.</p>
<p>Dalam rapat teknis, Kemdagri dan Tim Penilai  Teknis Evaluasi daerah otonomi hasil pemekaran memberikan petunjuk  teknis pengisian kuesioner yang akan dijadikan bahan evaluasi. Tim  Penilai adalah tim independen terdiri dari sembilan pakar otonomi yang  berasal dari berbagai institusi. Tim diketuai guru besar Fisipol UGM,  Agus Dwiyanto.</p>
<p><strong>Bias</strong></p>
<p>Menurut  peneliti LIPI, Tri Ratnawati, salah satu anggota Tim Penilai, evaluasi  itu memang hanya menggunakan data kuantitatif karena keterbatasan waktu  dan dana. Namun, data sekunder yang akan dijadikan bahan evaluasi itu  dipastikan banyak biasnya. ”Saya akan berdebat apabila dalam  pemeringkatan ada suatu daerah yang PAD tinggi karena sumber daya alam  yang kaya, bukan karena kreativitas daerahnya,” katanya.</p>
<p>Di  Yogyakarta, pengamat politik UGM, Abdul Gaffar Karim, mengatakan,  desentralisasi perlu diterapkan secara asimetris sesuai dengan kondisi  daerah. ”Justru memberikan kesempatan setiap daerah untuk berkembang dan  akan meredam keinginan memisahkan diri,” katanya seusai seminar  ”Desentralisasi Asimetris untuk Indonesia”, Rabu.</p>
<p>Menurut  Ketua Jurusan Ilmu Politik dan Pemerintahan UGM Cornelis Lay, penerapan  desentralisasi asimetris menuntut perubahan paradigma dan kemauan  pemerintah pusat. (kompas)</p>
]]></description>
		<wfw:commentRss>http://www.bernardsimamora.info/?feed=rss2&amp;p=4148</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Penalisasi Kasus Century</title>
		<link>http://www.bernardsimamora.info/?p=4147</link>
		<comments>http://www.bernardsimamora.info/?p=4147#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 26 Feb 2010 01:13:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Bernard Simamora</dc:creator>
				<category><![CDATA[Sorot Bank Century]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.bernardsimamora.info/?p=4147</guid>
		<description><![CDATA[<!-- cincopa_excerpt_rt = 'full' --><p><strong>Oleh M ALI ZAIDAN</strong></p>
<p>Mayoritas fraksi dalam pandangan akhir berkaitan dengan  hak angket Bank Century menyimpulkan telah terjadinya pelanggaran hukum  dalam rangka pemberian dana talangan kepada Bank Century.</p>
<p><span id="more-4147"></span>Fraksi  yang tergabung dalam Pansus, baik dengan menyebutkan nama atau tidak,  menengarai bahwa pelanggaran yang terjadi harus ditindaklanjuti dengan  langkah-langkah hukum agar segala sesuatunya menjadi terang benderang.  Pihak-pihak yang ditengarai bertanggung jawab direkomendasikan agar  dibawa ke ranah hukum.</p>
<p>Perlu diingat bahwa kesimpulan Pansus  merupakan kesimpulan dalam ranah politik meskipun nuansa yang mencuat ke  permukaan lebih dominan diwarnai dengan kesimpulan yang bersifat hukum.  Sebagai sebuah kesimpulan lembaga politik, tetap saja kesimpulan  tersebut berada dalam ranah politik. Langkah selanjutya, sikap aparat  hukum lebih menentukan. Selama penegak hukum tidak menindaklanjuti hasil  kesimpulan Pansus, selama itu pula secara hukum pihak-pihak yang  disebut wajib dilindungi hak-haknya sebagai warga negara, terutama  dengan praduga tak bersalah dan perlakuan hukum yang adil.</p>
<p><strong>Fenomena  kembar</strong></p>
<p>Jika penuntasan kasus memasuki ranah pidana,  apakah korupsi, perbankan, atau pidana umum, akan muncul dua fenomena  kembar yang tak mungkin dielakkan. Pertama, akan terjadi apa yang  disebut penalisasi politik, fenomena ini sedang berlangsung hingga saat  ini, yakni apakah kebijakan yang diambil dapat diuji di ranah hukum.</p>
<p>Kesimpulan  yang sempat mengemuka dinyatakan bahwa kebijakan tidak bisa  dikriminalisasikan. Kesimpulan itu untuk sementara tepat, sepanjang  dalam pengambilan kebijakan tersebut tidak terdapat unsur melawan hukum  yang berujung kepada tindakan korupsi. Yang perlu digarisbawahi adalah  apakah tindakan yang diambil dalam rangka diskresi itu sedari awal  merupakan perbuatan melawan hukum yang telah disadari oleh pengambilan  keputusan dan akibat yang timbul kemudian dikehendaki olehnya. Jika  jawabannya positif, berarti telah terjadi abuse of power. Namun, jika  sebaliknya, diskresi tidak bisa dibawa ke ranah hukum.</p>
<p>Kedua,  politisasi proses peradilan pidana bermanifestasi kedudukan pelaku yang  terhormat menyebabkan proses peradilan pidana akan mengalami hambatan.  Salah satunya adalah kesulitan dalam mendeteksi dan menemukan alat bukti  hukum untuk membuktikan kesalahan pelaku. Persoalan akan semakin rumit  lagi manakala aktor-aktor politik dan para pendukungnya melakukan  politisasi dalam proses peradilan sehingga proses hukumnya menjadi tidak  sederhana atau bahkan boleh jadi justru berbalik arah.</p>
<p>Pihak-pihak  yang ditengarai melakukan pelanggaran hukum akan mendorong kasus  tersebut ke wilayah abu-abu sehingga proses hukum menjadi ambivalen.  Mereka akan mengklaim sebagai personifikasi pembawa aspirasi rakyat.  Argumentasi itu diyakini akan menguntungkan posisi hukum mereka.</p>
<p><strong>Pertanggungjawaban</strong></p>
<p>Jika  status dan kedudukan pelaku berada dalam status politik yang tinggi,  pertanggung jawabannyapun berada dalam dua ranah sekaligus, yakni ranah  politik dan hukum. Mereka akan mengklaim sebagai kelompok yang memiliki  standar dan integritas moral yang tinggi serta penganut nilai-nilai dan  idealitas terpuji. Oleh karena itu, pertanggungjawaban politik ataupun  hukum menjadi saling melengkapi.</p>
<p>Bagi mereka yang memiliki status  sosial dan politik tinggi, penghukuman secara politik justru lebih berat  ketimbang harus mendekam di dalam penjara untuk beberapa saat.  Karakteristik seperti itulah yang harus dipertimbangkan sebelum langkah  hukum akan diambil kelak. Namun, sebelum pertanggungjawaban hukum,  apakah pidana atau administrasi, pertanggungjawaban secara politik dan  moral mesti dikedepankan sehingga tidak mengecewakan rakyat, terutama  terhadap mereka yang secara riil dirugikan oleh kebijakan penalangan  tersebut.</p>
<p>Rekomendasi Pansus adalah sinyal bagi aparat hukum. Jika  respons penegak hukum tidak ada, selama itu pula kesimpulan Pansus  tetap berada dalam ranah politik yang tidak mustahil perlahan-lahan akan  sirna seiring bergulirnya waktu. Selain itu, kesimpulan Pansus masih  harus menunggu rapat paripurna yang akan dilangsungkan awal bulan  mendatang. Karena proses hukum masih panjang dan berliku, proses politik  harus dituntaskan lebih dulu.</p>
<p><em>M ALI ZAIDAN  Anggota Komisi Kejaksaan</em></p>
<p><em>sumber : kompas<br />
</em></p>
]]></description>
		<wfw:commentRss>http://www.bernardsimamora.info/?feed=rss2&amp;p=4147</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kenapa Kecerdasan Emosional (EQ) Penting?</title>
		<link>http://www.bernardsimamora.info/?p=4145</link>
		<comments>http://www.bernardsimamora.info/?p=4145#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 23 Feb 2010 04:28:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Bernard Simamora</dc:creator>
				<category><![CDATA[Sorot Aneka]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.bernardsimamora.info/?p=4145</guid>
		<description><![CDATA[<!-- cincopa_excerpt_rt = 'full' --><ol>
<li>Gudang  ingatan emosional adalah amigdala. Hewan  yang telah dibuang amigdala-nya,  maka tidak mempunyai rasa takut dan amarah, kehilangan dorongan untuk bersaing atau bekerja sama, tidak lagi mpunyai kepekaan tentang kedudukan dalam jenjang  sosial.</li>
<li>IQ menyumbang kira-kira 20 % bagi faktor-faktor  yang  menentukan sukses dalam hidup, maka yang 80 % diisi oleh kekuatan-kekuatan lain, itulah  EQ. Daniel Goleman. 1996.Emotional Intelligence.</li>
<li>Tidak ada keberhasilan sejati tanpa keberhasilan emosional, namun demikian ada lebih dari 3000 jenis emosi yang dapat kita jelaskan, umumnya  orang hanya merasakan sekitar selusin jenis dalam waktu seminggu.</li>
<li> EQ  tinggi membantu dan membuat  kita untuk : mengenal diri sendiri, menunjukan pengertian, empati, penyesuaian diri, pengendalian diri,</li>
<li>EQ  membantu menentukan apa yang harus dimakan, siapa yang akan dinikahi, pekerjaan yang akan diambil, menjaga keseimbangan antara kebutuhan pribadi dan orang lain.</li>
<li>EQ  membantu membangun hubungan  dalam menuju kebahagiaan dan kesejahteraan.</li>
<li>Kecerdasan emosional adalah kecerdasan untuk menggunakan emosi sesuai keinginan, kemampuan  untuk mengendalikan emosi sehingga memberikan  dampak yang positif.</li>
<li>Kemampuan dalam mengelola emosi diri  disebut dengan intra personal skills  dan kemampuan  pengendalian emosi dalam berinteraksi dengan orang lain disebut inter personal skills.</li>
<li>Anak dengan IQ tinggi, atau sangat cerdas, pasti diterima di sekolah terbaik dan akan mendapatkan pekerjaan di tempat yang baik pula dimasa dewasanya. Itulah pandangan yang diyakini pada kebanyakan orang.Ternyata EQ yang membantu  dalam banyak  hal.</li>
<li>Kecerdasan emosi  yang tinggi akan membuat anak lebih mampu mengatasi berbagai tantangan dalam kehidupannya.</li>
</ol>
]]></description>
		<wfw:commentRss>http://www.bernardsimamora.info/?feed=rss2&amp;p=4145</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Komunikasi Wakil Rakyat</title>
		<link>http://www.bernardsimamora.info/?p=3648</link>
		<comments>http://www.bernardsimamora.info/?p=3648#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 20 Feb 2010 15:58:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Riasha Putri</dc:creator>
				<category><![CDATA[Sorot Politik & Kebijakan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.bernardsimamora.info/?p=3648</guid>
		<description><![CDATA[<!-- cincopa_excerpt_rt = 'full' --><p style="text-align: justify;"><!--[if gte mso 9]><xml> Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4 </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if !mso]><span class="mceItemObject"   classid="clsid:38481807-CA0E-42D2-BF39-B33AF135CC4D" id=ieooui></span> <mce:style><!  st1\:*{behavior:url(#ieooui) } --> <!--[endif]--><!--  --><!--[if gte mso 10]> <mce:style><!   /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:"Table Normal"; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:""; 	mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; 	mso-para-margin:0cm; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:"Times New Roman"; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;} --> <!--[endif]--></p>
<p style="text-align: justify;">Oleh DEDDY MULYANA</p>
<p style="text-align: justify;">Tahun lalu, sebagai konsultan, saya mendampingi salah satu lembaga survei multinasional dalam rapat dengar pendapat dengan suatu komisi DPR. Kami tiba sebelum pukul 9.00 pagi, namun rapat dimulai terlambat 45 menit.</p>
<p style="text-align: justify;"><span id="more-3648"></span>Dari 49 orang anggota komisi yang tercantum namanya dalam daftar hadir, hanya belasan orang yang muncul saat rapat. Salah seorang anggota terlambat datang satu jam lebih. Dari segelintir anggota DPR yang hadir itu, ada yang asyik mengobrol, ada yang tampak mengantuk. Ada pula yang membaca majalah dan ada yang makan kacang. Ketua komisi tak henti-hentinya mengunyah makanan. Tiga orang saya lihat mengutak-atik HP kemudian menelefon.</p>
<p style="text-align: justify;">Pukul 10.15 muncul lagi seorang anggota dewan. Anggota dewan lain sibuk membaca koran. Padahal saat itu bos lembaga survei multinasional sedang memberikan presentasi. Di balkon, para wartawan menyimak acara dengan serius. Pukul 10.20 seorang anggota mulai merokok, sementara yang lainnya mengobrol. Seorang anggota dewan yang sebelumnya sibuk membaca dan sempat ke luar ruangan kemudian menginterupsi agar pembicara menyingkat presentasinya.</p>
<p style="text-align: justify;">Apa makna kehadiran dan tindakan para anggota DPR yang terhormat itu? Dari 49 orang anggota komisi itu, hanya belasan orang yang hadir, dan hampir semuanya datang terlambat. Padahal mereka adalah pribumi, sedangkan kami tamu. Jelas, keterlambatan itu menunjukkan bahwa mereka meremehkan kami.</p>
<p style="text-align: justify;">Lebih parah lagi, komunikasi mereka tanpa etika saat berdialog. Tidakkah mereka sadar, apa pun yang mereka lakukan saat itu ditafsirkan oleh orang yang hadir. Sungguh ironis. Mereka menganggap diri lembaga terhormat, tapi mereka tidak menghargai bukan saja orang lain, tetapi juga diri sendiri. Itulah faktanya.</p>
<p style="text-align: justify;">Saya tidak kecil hati. Jangankan kita orang biasa, bahkan Kepala Negara pun sering tidak mereka hormati. Saat Presiden SBY menyampaikan pidato mengenai nota RAPBN 2009 pada pertengahan Agustus 2008, tidak sedikit anggota DPR yang ber-SMS, bertelefon ria, dan tertidur di kursi. Dalam pertemuan lain, bahkan ada anggota DPR yang menggebrak meja atau bahkan berdiri di atasnya sambil berteriak-teriak.</p>
<p style="text-align: justify;">Kini, para anggota DPR itu telah menjalankan tugasnya hampir lima tahun. Adakah perilaku komunikasi mereka berubah? Tampaknya tidak, meskipun saya yakin sebagian di antara mereka punya kemampuan berkomunikasi secara santun, seperti Happy Bone Zulkarnain dan Dedy Djamaluddin Malik. Apakah wakil rakyat yang baru nanti mampu belajar dari kesalahan komunikasi yang dilakukan generasi wakil rakyat sebelumnya. Waktulah yang akan menjawabnya.***</p>
<p style="text-align: justify;">Penulis, Dekan dan Guru Besar Fikom Unpad.</p>
<p style="text-align: justify;">Sumber: Pikiran Rakyat</p>
<p style="text-align: justify;">
]]></description>
		<wfw:commentRss>http://www.bernardsimamora.info/?feed=rss2&amp;p=3648</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Menjaga Kepercayaan Bank</title>
		<link>http://www.bernardsimamora.info/?p=4142</link>
		<comments>http://www.bernardsimamora.info/?p=4142#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 15 Feb 2010 01:03:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Bernard Simamora</dc:creator>
				<category><![CDATA[Sorot Bank Century]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.bernardsimamora.info/?p=4142</guid>
		<description><![CDATA[<!-- cincopa_excerpt_rt = 'full' --><p>Oleh<strong> Krisna Wijaya</strong></p>
<p>Mengapa  bank selalu disebut sebagai lembaga kepercayaan? Ini tidak lain karena  bank menjual surat berharga berupa giro, tabungan, dan deposito. Nasabah  yang datang ke sebuah lembaga bank membawa uang mereka yang kemudian  digantikan dengan surat berharga dari lembaga bank yang bersangkutan.</p>
<p><span id="more-4142"></span>Tentunya  ini tergantung dari jenisnya, seperti simpanan dalam bentuk tabungan,  maka nasabah akan mendapatkan buku tabungan. Yang menyimpan dalam bentuk  giro akan mendapatkan cek dan atau bilyet giro serta bilyet untuk  deposito.</p>
<p>Mengapa surat atau dokumen itu menjadi berharga? Ini  karena dengan menunjukkan kepemilikan dokumen tersebut, misalnya berupa  bilyet deposito, nasabah dapat mencairkan dananya sesuai dengan  persyaratan yang diberlakukan.</p>
<p>Karena berkaitan dengan kepercayaan  yang diberikan masyarakat kepada bank, kepercayaan itu diwujudkan dalam  bentuk merahasiakan siapa yang membeli surat berharganya. Atau, dalam  bahasa keseharian, bank menjaga kerahasiaan informasi yang berkaitan  dengan nasabahnya.</p>
<p>Ada yang berpendapat, kalau begitu, bank bisa  saja menjual surat berharga simpanannya kepada siapa saja, termasuk  orang yang tidak jelas identitas maupun legalitasnya. Tentunya tidak.  Bank diwajibkan melakukan identifikasi risiko melalui apa yang disebut  dengan know your customer  (KYC). Melalui penerapan KYC, bank melakukan pencatatan informasi  mengenai nasabahnya.</p>
<p>Hal lain yang juga harus dilakukan dalam  kerangka menjaga kepercayaan adalah diberlakukannya kewajiban untuk  melaporkan transaksi yang mencurigakan. Transaksi yang mencurigakan  tidak selalu bisa divonis sebagai sebuah tindak kejahatan atau bagian  dari tindak kejahatan.</p>
<p>Misalnya, kalau melakukan transfer di atas  Rp 500 juta, pihak nasabah wajib mencantumkan baik sumber maupun  peruntukan dari dana tersebut. Kalau nasabah tidak mau menjelaskan,  pihak bank akan memasukkan transaksi tersebut sebagai transaksi yang  mencurigakan.</p>
<p>Menjaga kerahasiaan nasabah merupakan kewajiban bank  yang dilindungi oleh undang- undang. Sekalipun ada masalah hukum  terhadap nasabahnya, tanpa memenuhi persyaratan yang diberlakukan  undang-undang, pihak bank wajib hukumnya untuk tidak memberikan.</p>
<p><strong>Stabilitas  perbankan</strong></p>
<p>Mengapa praktik-praktik perlindungan kepada  nasabah penyimpan sedemikian ketatnya? Ini tidak terlepas dari selain  upaya menjaga kepercayaan terhadap bank, juga bagian dari yang tidak  terpisahkan untuk menjaga stabilitas perbankan. Mengapa ada keterkaitan  dengan kepercayaan dan stabilitas perbankan?</p>
<p>Pertama, stabilitas  perbankan dalam praktiknya lebih banyak dipengaruhi oleh kemampuan pihak  bank mengelola sumber dan penggunaan dananya. Sudah menjadi ciri bisnis  perbankan di mana pun bahwa simpanan selalu berdurasi jangka pendek,  sementara pinjaman berdurasi lebih panjang.</p>
<p>Kedua, sifat surat  berharga, baik dalam bentuk giro, tabungan, maupun deposito, tidak dapat  diperdagangkan, tetapi bersifat likuid. Jadi, sebuah bank sangatlah  sensitif kalau simpanannya ditarik seketika dan dalam jumlah dana yang  besar, sementara sumber dananya belum kembali karena masih dipergunakan  untuk kredit.</p>
<p>Oleh sebab itulah, adanya rumor, misalnya, atau  banknya dinyatakan tidak bisa ikut atau kalah kliring sangat pasti  direspons nasabah secara cepat dengan cara sesegera mungkin mencairkan  dana mereka pada bank tersebut.</p>
<p>Dengan kedua ciri tersebut, secara  naluriah setiap bankir selalu menjaga sumber dan penggunaan dananya  dengan baik dan hati-hati agar tidak mengalami kesulitan. Agar terhindar  dari masalah tersebut, upaya membangun loyalitas nasabah selalu menjadi  prioritas.</p>
<p>Berbagai upaya yang dilakukan sering kali gagal  manakala faktor-faktor eksternal tidak kondusif. Ada faktor-faktor  eksternal yang bisa memicu, seperti suasana yang penuh ketidakpastian,  baik dalam politik, keamanan, maupun sosial.</p>
<p><strong>Kasus  Bank Century</strong></p>
<p>Salah satu faktor eksternal yang  akhir-akhir ini menjadi pusat perhatian adalah aktivitas dalam rangka  menangani persoalan penyelamatan Bank Century. Bukan hal yang berlebihan  sekiranya aktivitas tersebut sangat menarik perhatian karena begitu  terbukanya kegiatan tersebut dipublikasikan.</p>
<p>Fenomena tersebut  merupakan hal baru, karena itu menjadi ”tontonan” yang menarik sehingga  mengundang berbagai respons dari penontonnya. Mulai dari cara dan gaya  bicara sampai sikap, perilaku, dan etika menjadi bagian yang  diperbincangkan. Untuk dan atas nama berdemokrasi, hal itu semua  tampaknya tidak dipermasalahkan.</p>
<p>Ada jargon yang mengatakan, kalau  ada orang digigit anjing, bukan berita. Baru menjadi berita kalau  kejadiannya terbalik. Pernyataan yang datar-datar saja sekalipun benar  sering bukan menjadi berita, tetapi hal-hal yang belum pasti  kebenarannya malah yang menjadi berita. Itu semua juga dalam kemasan  yang sama untuk dan atas nama demokrasi.</p>
<p>Sering kurang disadari bahwa  distorsi informasi menghasilkan sebuah rumor dan dengan kemasan yang  baik menjadi semakin dipercaya. Kondisi inilah yang harus dicermati  karena sangat berpeluang menimbulkan ketidakpercayaan khususnya terhadap  perbankan yang pada gilirannya akan mengganggu stabilitas perbankan  nasional.</p>
<p>Apa pun upaya yang akan dilakukan dalam menuntaskan  penyelamatan Bank Century seyogianya tetap pada koridor asas praduga tak  bersalah, mematuhi hukum, dan dipertimbangkan dampaknya terhadap  kepercayaan masyarakat terhadap bank.</p>
<p>Semua pihak harus bijak  menyikapinya agar tidak menyuburkan rumor, rasa takut, dan  ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.</p>
<p>Kita  tentunya tidak menginginkan menyelesaikan suatu masalah, tetapi dengan  menghasilkan masalah yang lebih besar lagi, yaitu berkurangnya  kepercayaan masyarakat terhadap bank yang berujung pada terganggunya  stabilitas perbankan. Kalau ini terjadi, sangat pasti biayanya akan  sangat lebih mahal.</p>
<p>(sumber : Kompas)</p>
]]></description>
		<wfw:commentRss>http://www.bernardsimamora.info/?feed=rss2&amp;p=4142</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Timbangan Hukum yang Timpang</title>
		<link>http://www.bernardsimamora.info/?p=4141</link>
		<comments>http://www.bernardsimamora.info/?p=4141#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 15 Feb 2010 00:59:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Bernard Simamora</dc:creator>
				<category><![CDATA[Sorot Polhukam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.bernardsimamora.info/?p=4141</guid>
		<description><![CDATA[<!-- cincopa_excerpt_rt = 'full' --><p>Oleh <strong>ENDAH RAHAYU </strong>dan<strong> INDAH SURYA WARDHANI</strong></p>
<p>Tajamnya pedang hukum yang mengena  kepada orang kecil ternyata tumpul saat menghadapi orang yang memiliki  kekuasaan. Timpangnya timbangan hukum membuat citra aparat hukum pun  terpuruk, bahkan menyentuh titik nadir.</p>
<p><span id="more-4141"></span>Citra aparat hukum di mata  publik kali ini adalah yang terburuk dalam lima tahun terakhir.  Penurunan citra pada kejaksaan dan kehakiman bahkan lebih tajam daripada  yang dialami kepolisian. Kondisi ini tidak terlepas dari sejumlah  peristiwa yang terjadi selama tiga bulan terakhir.</p>
<p>Memburuknya  citra penegakan hukum sebetulnya terlihat sejak memasuki masa  pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono jilid kedua. Berdasarkan jajak  pendapat evaluasi tiga bulan pemerintahan, hukum adalah salah satu  bidang yang mengalami kemerosotan tajam.</p>
<p>Penilaian publik terhadap  beberapa indikator bidang hukum melangkah ke sentimen negatif (Kompas,  21/1). Publik menilai proses penegakan hukum, mulai dari proses  penyidikan, putusan pengadilan, hingga eksekusi pada sejumlah kasus  tidak memenuhi rasa keadilan.</p>
<p>Kenyataan inilah yang kiranya  mengusik publik. Publik menjadi apatis terhadap penegakan hukum yang tak  berkeadilan. Hal ini tecermin dari jajak pendapat Kompas terhadap 838  pemilik telepon di 10 kota pada 9-10 Februari. Publik (91,4 persen)  berpendapat, status sosial, kekayaan, dan juga kedekatan seseorang  dengan penguasa akan berpengaruh terhadap proses penegakan hukum.</p>
<p>Proses  hukum yang berlangsung di negeri ini, mulai dari kepolisian, kejaksaan,  hingga kehakiman, dianggap belum memenuhi rasa keadilan.  Rata-rata delapan dari setiap 10 responden menyatakan, proses penegakan  hukum, baik di lembaga kepolisian, kejaksaan, maupun kehakiman, tidak  memenuhi rasa keadilan masyarakat. Hanya satu dari setiap 10 responden  menyatakan proses hukum di institusi ini memenuhi rasa keadilan.</p>
<p>Ketidakpuasan  terutama mengarah pada penanganan kasus korupsi, kriminalitas, serta  kasus politik dan hak asasi manusia. Sekitar 65 persen responden  menyatakan, proses hukum pada ketiga jenis kasus itu tidak adil. Adapun  pada kasus kriminal, sebanyak 55 persen responden juga menyatakan  rata-rata penanganan kasusnya tidak adil (lihat Grafik).</p>
<p>Di tengah kepungan peristiwa mengenai  lemahnya penegakan hukum di Indonesia, tak pelak, citra aparat penegak  hukum pun menjadi pertaruhan. Dalam jajak pendapat, hanya dua dari setiap  10 responden yang memberikan apresiasi positif terhadap  citra lembaga hukum.</p>
<p><strong>Labil</strong></p>
<p>Citra aparat  penegak hukum labil dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Naik dan  turunnya citra aparat tak lepas dari kinerja prestatif dalam sejumlah  pemberitaan media massa. Dalam hal ini, harus diakui, kinerja kepolisian  secara umum turut membentuk citra lembaga hukum lainnya di mata publik.</p>
<p>Rekaman  jajak pendapat menunjukkan, citra aparat hukum secara umum cenderung  meningkat ketika kepolisian menangkap teroris. Tingginya apresiasi  publik terekam pada Mei-Juni 2006 ketika Polri menggelar operasi  penangkapan teroris hingga tewasnya salah satu gembong teroris, Dr  Azahari, di Batu, Jawa Timur.</p>
<p>Prestasi kembali ditunjukkan Polri  dengan menangkap teroris paling dicari, Noordin M Top, pada September  2009. Citra kepolisian menyentuh level 47 persen, tertinggi dalam lima  tahun terakhir. Ini mendorong citra kejaksaan dan kehakiman hingga titik  kulminasi, yakni 37 persen untuk kejaksaan dan 46 persen untuk  kehakiman.</p>
<p>Citra kejaksaan paling buruk. Sepanjang medio 2007  hingga sekarang, penilaian terhadap institusi kejaksaan lebih rendah  dibandingkan dengan kepolisian dan kehakiman.</p>
<p>Citra kejaksaan  terempas pada September 2008, saat kasus jaksa Urip Tri Gunawan mencuat.  Jika pada awalnya citra kejaksaan diapresiasi oleh 29,3 persen  responden, pasca-kasus Urip, citra positif jaksa turun menjadi 22,3  persen. Jaksa ini menerima uang suap dari Artalyta dalam kasus skandal BLBI.  Urip dipenjara 20 tahun, sementara Artalyta lima tahun.</p>
<p>Apresiasi  publik terhadap para jaksa sempat meningkat pada medio September 2009.  Namun, rekaman penyadapan percakapan Anggodo Widjojo yang dibuka oleh  Mahkamah Konstitusi kembali mencoreng citra korps ini. Citra kejaksaan  terus merosot di mata publik hingga menyentuh titik terendah, pekan  lalu.</p>
<p>Sepanjang 2009 sampai saat ini, masyarakat semakin sering  dipertontonkan dengan timbangan penegakan hukum yang timpang.</p>
<p>Pekan  lalu, setelah menyedot perhatian publik selama sekitar tujuh bulan,  drama persidangan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen akhirnya selesai.  Mantan jaksa agung muda yang juga mantan Ketua KPK Antasari Azhar  divonis 18 tahun penjara. Vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan  hukuman mati yang diajukan jaksa.</p>
<p>Lembeknya pedang hukum juga  terlihat dari proses pengusutan kasus dana talangan (bail  out) Bank Century Rp 6,7 triliun. Meski sudah terendus sejak akhir 2008,  kasus ini belum juga menemui titik terang hukum hingga kini. Kasus yang  sedang diusut melalui jalur politis ini bergulir menjadi bola panas.</p>
<p>Namun,  pedang hukum sungguh tajam ketika menghadapi Nenek Minah di Kabupaten  Banyumas, Jawa Tengah. Nenek buta huruf ini didakwa mencuri tiga kakao  di kebun PT Rumpun Sari Antan 4. Ia dihukum percobaan penjara satu bulan  15 hari setelah melalui proses hukum yang berjalan cepat.</p>
<p>Hukum  pun sempat merampas kebebasan Lanjar Sriyanto, warga Solo, Jateng. Dalam  kecelakaan lalu lintas, Lanjar dianggap lalai mengendarai motor  sehingga menghilangkan nyawa istrinya. Alih-alih mengayomi,  bersenjatakan Pasal 359 KUHP, aparat justru menjaring dan memasukkannya  dalam tahanan sekitar sebulan. Demikian pula dengan kasus Rustono di  Batang yang dituduh mencuri buah randu seharga Rp 12.000. Juga kasus  Basar Suyanto dan Kholil di Kediri yang mencuri semangka serta kasus  pencurian kaus oleh Aspuri di Kota Serang. Beberapa kasus yang  melibatkan masyarakat kecil ini proses hukumnya berlangsung  cepat meski tak jarang tuntutan jaksa terasa jauh lebih berat  dibandingkan nilai barang yang dicuri.</p>
<p>Kasus Ayin, Anggodo, Bank  Century, Nenek Minah, Lanjar, ataupun Aspuri memperlihatkan penegakan  hukum yang asimetris. Inilah yang sering kali digugat publik. Bukan  berarti publik membenarkan perbuatan Nenek Minah, Rustono, Basar,  ataupun Aspuri. Namun, perlakuan yang sama terhadap semua warga  Indonesia di mata hukum inilah yang menjadi tuntutan publik. Hukum tidak  sekadar diberlakukan sesuai pasal demi pasal, tetapi ditegakkan atas nama  keadilan. (Litbang Kompas)</p>
]]></description>
		<wfw:commentRss>http://www.bernardsimamora.info/?feed=rss2&amp;p=4141</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum untuk Si Miskin</title>
		<link>http://www.bernardsimamora.info/?p=4139</link>
		<comments>http://www.bernardsimamora.info/?p=4139#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 15 Feb 2010 00:51:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Bernard Simamora</dc:creator>
				<category><![CDATA[Sorot Polhukam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.bernardsimamora.info/?p=4139</guid>
		<description><![CDATA[<!-- cincopa_excerpt_rt = 'full' --><p>Oleh <strong>John IM  Pattiwael</strong></p>
<p>&#8220;Hukum begitu tajam  menghujam si miskin yang lemah, sementara pada saat yang sama, hukum  begitu tumpul terhadap mereka yang berkuasa”.</p>
<p><span id="more-4139"></span>Pendapat seorang  rekan pengacara publik pada sebuah lembaga bantuan hukum tersebut terasa  sangat relevan terhadap diri Aspuri (19). Bagaimana tidak, Aspuri telah  ditahan selama dua setengah bulan dengan dalih, kalaupun dapat  dijadikan alasan, Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang  pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun. Pencurian  sebuah baju, demikian yang dituduhkan kepada Aspuri.</p>
<p>Baju senilai  Rp 80.000 yang diambil Aspuri memang milik Dewi, tetapi tergeletak tak  bertuan di sebuah pagar tempat Aspuri melewatkan perjalanan pulangnya  sehabis berladang. Tanpa disangka, akibat perbuatannya tersebut, Aspuri  harus menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Banten.  Intuisi kita sebagai seorang manusia bertanya, apakah pantas Aspuri  menjalani semua hal tersebut. Suara hati kita tentu saja berkata tidak  walaupun mungkin hukum berkata lain.</p>
<p>Menurut hukum, paling tidak  terdapat empat cara penghentian suatu perkara. Pertama, melalui surat  perintah penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh kepolisian.  Adapun alasan dikeluarkan mekanisme ini adalah tidak terdapat cukup  bukti, bukan merupakan suatu tindak pidana, dan dihentikan demi hukum.  Melihat mekanisme ini, rasanya sulit dalam kasus Aspuri untuk  diberhentikan. Barang bukti berupa baju milik Dewi serta saksi merupakan  pegangan yang cukup kuat bagi pihak kepolisian untuk membuktikan tindak  pidana pencurian.</p>
<p>Demikian juga dengan mekanisme dihentikan demi  hukum. Menurut doktrin, suatu perkara dihentikan demi hukum jika  menyangkut hal-hal seperti kedaluwarsa, tidak dapat dituntut lebih dari  satu kali, dan terdakwa tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana  karena meninggal. Tidak ada alasan, menurut doktrin hukum pidana, yang  dapat membuat perkara Aspuri ini dihentikan.</p>
<p>Cara penghentian  berikutnya adalah mekanisme surat ketetapan penghentian penuntutan  (SKP2) yang alasan-alasan untuk dikeluarkannya sama seperti SP3 sehingga  tidak dapat diberlakukan kepada Aspuri. Cara lainnya yang tak kalah  sulit adalah penghentian penuntutan oleh Jaksa Agung, sesuai asas  oportunitas, dan pemberian abolisi oleh presiden. Kedua cara ini  memerlukan pertimbangan dari badan- badan kekuasaan lainnya. Apakah  seorang Jaksa Agung, bahkan presiden, rela meluangkan waktunya demi  rakyat jelata yang bernama Aspuri. Berbicara sebelum terekspos media,  tampaknya tidak rela.</p>
<p>Hukum memang tidak memberikan peluang bagi  Aspuri untuk tidak menjalani proses berhukum. Mungkin hal ini merupakan  suatu ketidaksempurnaan hukum yang tetap harus dilaksanakan. Kepastian  hukum menjadi begitu penting dalam proses bernegara pada zaman modern  ini. Apa jadinya jika supremasi hukum tidak ditegakkan. Mengabaikannya  sama halnya dengan membenarkan perbuatan pencurian. Begitulah  argumentasi para penganut positivisme dan kepastian hukum.</p>
<p>Itulah  sebabnya Satjipto Rahardjo kemudian memberikan suatu antitesis kepada  kita bahwa hukum dibuat untuk manusia dan bukan sebaliknya. Manusia  memang bukan mesin atau kalkulator yang jika dimasukkan suatu rumus  peristiwa sosial akan menghasilkan input yang sama. Pencurian sebuah  baju, yang tergantung begitu saja di pagar, kemudian dipersamakan dengan  pencurian motor atau bahkan kasus-kasus korupsi yang mencuri uang  negara yang sangat banyak. Kita mungkin juga akan melakukan hal yang  sama ketika melihat baju tersebut. Bahkan, mungkin hakim-hakim yang  beretika hukum dan sedang memeriksa perkara Aspuri keburu ditangkap  ketika hendak memberikan baju tak bertuan tersebut ke kantor polisi jika  dia berada dalam posisi Aspuri pada saat itu.</p>
<p><strong>Menyakiti  hati nurani</strong></p>
<p>Akhir-akhir ini, hukum dan perubahan sosial  menunjukkan tren yang justru menyakiti nurani masyarakat. Kejadian nenek  Mina dan biji kakaonya merupakan bukti nyata tren ini. Sifat pemidanaan  untuk menimbulkan efek jera justru berbalik jadi ”senjata makan tuan”  yang membuat orang kemudian mempertanyakan dan mempersalahkan hakikat  hukum itu sendiri.</p>
<p>Orang ramai-ramai mempersalahkan penanganan  hukum yang dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan yang terlalu  mementingkan legal formal sebagai kata lain dari kepastian hukum.  Lantas, apa artinya hukum yang dibuat untuk manusia jika manusia menjadi  tersiksa dan terbelenggu karena hukum itu.</p>
<p>Pembaruan hukum acara  pidana memang tengah diusahakan oleh beberapa lembaga bantuan hukum  akhir-akhir ini. Salah satu hal yang disoroti adalah penanganan  kasus-kasus yang seharusnya tidak perlu diteruskan ke pengadilan demi  kepentingan umum.</p>
<p>Salah satu usulan yang disampaikan dalam  pembahasan RUU KUHAP adalah adanya seorang hakim komisaris yang  ditempatkan di rutan-rutan yang mewadahi kasus-kasus kecil dengan  menilai layak tidaknya sebuah perkara diadili di pengadilan. Kewenangan  yang dimiliki oleh hakim komisaris, antara lain, adalah menjaga agar  pelanggaran terhadap hak-hak terdakwa selama tahap penyidikan,  penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan yang tidak  berdasarkan asas oportunitas, penyidikan atau penuntutan telah dilakukan  untuk tujuan yang sah.</p>
<p>Walaupun ada upaya pembaruan hukum acara,  tetapi bagaimanapun juga hukum, sebagaimana hal apa pun di dunia, adalah  suatu media yang tak sempurna. Entah selalu ketinggalan terhadap  perubahan sosial ataupun pelaksanaannya tak sesuai atau melenceng dari  tujuan yang hendak dicapai. Merupakan tugas manusialah untuk  mengimplementasikan hukum yang tidak sempurna ini ke dalam suatu tujuan  sosial yang mengakomodasi kepentingan masyarakat.</p>
<p>Selain itu, yang  perlu diingat adalah bahwa negara kita tidak dibangun di atas paham  individualis yang merupakan akar dari kepastian hukum. Negara kita  dibangun di atas dasar kemanusiaan. Di atas dasar Pancasila yang justru  mempersatukan kita. Berhukum dalam Pancasila berarti menjadikan  Pancasila sebagai dasar filosofi implementasi hukum di Tanah Air.</p>
<p>Seandainya  para yuris mau berhukum demikian, Aspuri tentunya tidak akan diproses.  Baik polisi maupun jaksa setidaknya akan mengeluarkan SP3 ataupun SKP2.  Dasarnya adalah perkara dihentikan demi hukum. Perkara Aspuri memang  belum pernah diajukan ataupun kedaluwarsa, Aspuri pun belum meninggal  dunia sehingga masih dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Namun,  polisi ataupun jaksa dapat mendasarkan argumennya atas perilaku  kemanusiaan dan penyelesaian secara kekeluargaan atas dasar Pancasila.</p>
<p>Berdasarkan  Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan  Undang-Undang dikatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala  sumber hukum. Materi muatan peraturan perundang- undangan pun dibuat  atas dasar asas kemanusiaan dan kekeluargaan. Dengan melakukan sedikit  interpretasi akrobatik atas dasar Pancasila oleh kepolisian dan/ atau  kejaksaan, Aspuri sebenarnya dapat melewati di luar penjara.</p>
<p><strong>John  IM Pattiwael</strong> <em>Direktur LBH Mawar Saron</em></p>
<p><em>(sumber : Kompas)<br />
</em></p>
]]></description>
		<wfw:commentRss>http://www.bernardsimamora.info/?feed=rss2&amp;p=4139</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Rekomendasi Harus Diterima</title>
		<link>http://www.bernardsimamora.info/?p=4137</link>
		<comments>http://www.bernardsimamora.info/?p=4137#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 15 Feb 2010 00:50:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Bernard Simamora</dc:creator>
				<category><![CDATA[Sorot Bank Century]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.bernardsimamora.info/?p=4137</guid>
		<description><![CDATA[<!-- cincopa_excerpt_rt = 'full' --><p>Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus  menerima apa pun rekomendasi Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat  tentang Hak Angket Bank Century terkait pemberian dana talangan senilai  lebih dari Rp 6,7 triliun. Penyelidikan itu diharapkan bisa menguak  indikasi penyelewengan, seperti yang diinginkan rakyat.</p>
<p><span id="more-4137"></span>Hal itu  disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia  Perjuangan (PDI-P) Tjahjo Kumolo di Kabupaten Serang, Banten, Sabtu  (13/2). ”Apa pun keputusan Pansus, Presiden harus menghormati karena ini  skandal penyelewengan keuangan negara,” katanya. Ia berharap kasus itu  tidak selesai dengan kompromi politik.</p>
<p>Menurut Tjahjo, Pansus  harus bisa menguak masalah di balik pemberian dana talangan (bail out)  kepada Bank Century itu. Apakah ada penyelewengan kewenangan,  pelanggaran undangundang (UU) atau peraturan lain, atau ada indikasi  korupsi. Rekomendasi Pansus harus mengarah pada indikasi pelanggaran UU  dan korupsi. Audit Badan Pemeriksa Keuangan dan kesaksian sejumlah  pejabat, serta data yang dikumpulkan Pansus, mengarah ke sana. Pansus  juga harus menyelidiki ke mana saja dana talangan itu mengalir.</p>
<p>”Siapa  yang menyalahgunakan kewenangan harus bertanggung jawab. Siapa yang  melanggar UU harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Siapa  pun yang terbukti korupsi haruslah diproses hukum,” papar Ketua Fraksi  PDI-P DPR itu.</p>
<p>Secara terpisah, Minggu di Jakarta, anggota Pansus  dari Fraksi Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin, justru  memprihatinkan perkembangan pemeriksaan oleh Pansus. Ia menilai sejumlah  anggota Pansus acap ngawur dan menyebarkan fitnah sewaktu melakukan  pemeriksaan. Keterangan mereka juga tak didasari data dan fakta memadai.</p>
<p>”Ada  anggota Pansus yang menuduh Amiruddin Rustan (nasabah Bank Century di  Makassar) menyumbang dana Rp 1,4 miliar kepada pasangan Susilo Bambang  Yudhoyono-Boediono pada Pemilu 2009. Ternyata, tuduhan itu tidak benar  sehingga Pansus meminta maaf,” katanya.</p>
<p>Menurut Didi, cara-cara  anggota Pansus yang cenderung asal menuduh itu dapat menjatuhkan  kredibilitas Pansus dan DPR.</p>
<p><strong>Nasabah  Bank Century</strong></p>
<p>Secara terpisah, M Linus yang disebut  sebagai penarik dana Rp 1,3 miliar dari Bank Century, tetapi tak  ditemukan alamatnya, Minggu kepada Kompas, mengatakan, ia nasabah bank  itu sejak 2005. Namun, ia tak pernah mencairkan dana itu pada September  2008, seperti data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan  (PPATK).</p>
<p>”Saya tak tahu bagaimana data PPATK itu bisa tidak benar.  Bisa saja ada kesalahan dana di Bank Century atau salah saat  pencatatan. Nama saya juga bukan M Linus, tetapi M Linus Heratmo,”  katanya, Minggu.</p>
<p>Linus, sesuai data PPATK pada Pansus, beralamat  di Ruko Griya I, Ciputat, Tangerang, tetapi alamat itu tidak ditemukan.  Ia mengakui sudah pindah alamat ke Graha Intan, Ciputat.</p>
<p>Menurut  Linus, pada 2005 ia mengambil kredit di Bank Century sebesar Rp 1,8  miliar dengan jaminan deposito keluarga senilai Rp 2 miliar. Awal 2008,  ia tak mampu mengembalikan pinjaman sehingga Bank Century berhak  mengambil jaminannya.</p>
<p>Mungkin, katanya, Bank Century pada  September 2008 mencairkan deposito jaminan pinjaman itu.</p>
<p>(kompas)</p>
]]></description>
		<wfw:commentRss>http://www.bernardsimamora.info/?feed=rss2&amp;p=4137</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
