GameNow WP Theme

Dark Light
Revisi Terbatas UU Pemilu Diusulkan 60 Anggota DPR

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD bakal mengalami perubahan. Sebanyak 60 anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari lima fraksi mengusulkan revisi terbatas.

Kelima fraksi itu adalah F-Partai Amanat Nasional, F-Partai Golkar, F-Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, F-Partai Bintang Reformasi, dan F-Bintang Pelopor Demokrasi.

Revisi terbatas ini terkait dengan Pasal 214 tentang penetapan calon legislatif terpilih oleh parpol. UU diharapkan mengakomodasi sistem penetapan calon terpilih dengan menggunakan sistem suara terbanyak. Calon yang tak memenuhi 30 persen bilangan pembagi pemilih ditetapkan hanya berdasarkan nomor urut.

Usulan itu telah disampaikan pengusul kepada pimpinan DPR. Ketua DPR Agung Laksono dalam rapat paripurna, Selasa (26/8), menugaskan Badan Musyawarah menindaklanjutinya. ”Bamus yang akan menentukan go atau tidak,” kata Agung.

Andi Yuliani Paris, mantan Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu DPR, DPD, dan DPRD dari Fraksi Partai Amanat Nasional adalah inisiatornya.

”Lembar dukungan tanda tangan masih terus diedarkan,” ujarnya.

Menurut Andi, revisi ini diperlukan untuk memerhatikan dinamika masyarakat dan parpol yang menginginkan sistem suara terbanyak dalam penetapan calon terpilih. Hal ini juga untuk mencegah terjadinya kebohongan publik. Sejumlah partai dalam aturan internal memutuskan penetapan calon berdasarkan suara terbanyak, tapi kemudian tidak bisa dieksekusi karena hal itu belum diatur undang-undang.

Apabila usulan revisi terbatas ini disetujui, pada Pasal 214 akan ditambahkan satu ayat yang berbunyi: ”Dalam hal partai politik peserta pemilu memberlakukan sistem suara terbanyak di dalam penentuan calon terpilihnya maka KPU menetapkan berdasarkan mekanisme internal partai politik.”

Mantan Ketua Pansus RUU Pemilu DPR, DPD, DPRD, Ferry Mursyidan Baldan dari Fraksi Partai Golkar juga mendukung gagasan ini asalkan bersifat alternatif. Partai diberi kebebasan memilih pola penetapan caleg apakah berdasarkan nomor urut atau suara terbanyak. (sut)

Sumber : Kompas

VN:F [1.9.3_1094]
Rating: 0.0/10 (0 votes cast)
VN:F [1.9.3_1094]
Rating: 0 (from 0 votes)
1 Comment
  • administrator
    28 Agustus 2008
    #1
    VN:F [1.9.3_1094]
    Rating: 0.0/5 (0 votes cast)

    Baru saja disyahkan, sudah mau direvisi! Mengapa tidak terpikir ketika mengesahkan? Tampak sekali demi kepentinganm sesaat…!

    VN:F [1.9.3_1094]
    Rating: 0.0/5 (0 votes cast)
    VN:F [1.9.3_1094]
    Rating: 0 (from 0 votes)
Leave a Reply:




Komentar Terakhir Rating
    Rting Komentar
      Kalender
      September 2010
      S S R K J S M
      « Feb    
       12345
      6789101112
      13141516171819
      20212223242526
      27282930  
      Topik yang Mirip Akses Harian
      • 11636Total Dibaca:
      • 0Dibaca Hari Ini:
      • 6962Total Tamu:
      • 0Tamu hari ini:
      • 113Tamu minggu ini:
      • 0Tamu Online:
      Polling

      Dugaan Anda tentang kasus Bank Century...

      View Results

      Loading ... Loading ...
      Review Terakhir
      • No posts found