Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Senin (23/3) menggelar seminar nasional bertajuk Perbandingan Human Rights di Eropa dan Human Rights di Indonesia serta perkembangan Aktual Human Rights di Masa Kini. Seminar ini akan dibawakan oleh Mycolas Romeris dari Universitas Lithuania .
Deputi Direktur Kantor Komunikasi Universitas Indonesia Devie Rahmawati, mengatakan, perjalanan menegak kan HAM di Indonesia terus mengalami evolusi, di tengah-tengah berbagai upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. Komitmen negara dalam menyukseskan langkah ini dapat kita lihat dengan telah diratifikasinya beberapa komponen HAM yaitu konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan; Hak Anak; Menentang Penyiksaan, dan Menentang Segala Bentuk Diskriminasi; Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
“Sayangnya, komitmen tersebut tidak dibarengi dengan penertiban administra si dan perubahan sistem hukum nasional , sehingga penegakan HAM masih sebatas pada upaya mencari keadilan bagi pelanggaran kasus HAM berat,” kata Devie, Minggu (22/3).
Kondisi ini ditengarai oleh beberapa faktor diantaranya aparatur negara termasuk perangkat yudisial (polisi, jaksa, dan pengadilan) yang belum sepenuhnya terbebas dari budaya otoritarianisme serta pemahaman yang sempit terhadap karakteristik HAM. Hal ini berujung pada dinginnya respon birokrasi terhadap upaya penegakan kebutuhan hak-hak dasar warga negara yang masuk dalam spektrum penegakan HAM.
Menurut Devie, tidaklah heran di negeri ini masih tingginya angka kemiskinan, pengangguran, kematian ibu dan anak; rendahnya akses publik ke sanitasi dan sebagainya. Ini menandai sebuah gejala lipstick policy terhadap penegakan HAM di Indonesia. Sebuah kebijakan yang bersifat etalase dan bagian dari jargon politik semata, bukan sebagai perwujudan amanat dan tanggungjawab negara terhadap warganya.
Partai yang menjadi produsen elit-elit politik sekali pun, ternyata belum mampu mereformasi diri secara utuh dengan membekali para kadernya dengan pemahaman administrasi, yudisial dan operasional dari penegakan HAM di tanah air. Kondisi ini memperunyam fakta empiris bahwa masyarakat pun tidak pernah memiliki pengetahuan yang cukup akan hak-haknya di muka bumi Indonesia ini. Hal ini berakibat sunyinya gerakan-gerakan sipil untuk menuntut penegakan dan perlindungan HAM kepada pemerintah.
Melihat kondisi obyektif di lapangan tersebut, UI menyelenggarakan seminar ini, untuk membuka cakrawala mengenai model penegakan HAM yang dilakukan Negara-negara maju. Apakah mereka konsisten dalam mengimplementasikan HAM? Kehadiran pakar dari Eropa ini diharapkan membawa oleh-oleh pengetahuan yang komprehensif mengenai dinamika penegakan HAM di belahan dunia lain khususnya Eropa. (NAL)
Sumber: Kompas


